Pada 13 Desember, EDAM Entertainment memposting pernyataan resmi di akun media sosialnya, mengatakan, “Sejak tahun lalu, kami telah mengumpulkan bukti pelaku yang berulang kali memposting postingan jahat termasuk fakta palsu yang jelas, pencemaran nama baik, dan serangan pribadi terhadap IU di sejumlah komunitas media anonim termasuk DC Inside dan mengajukan keluhan melalui firma hukum Shinwon.”
Menurut agensi, pelaku mengakui semua tuntutan pidana melalui penyelidikan, dan akibatnya, mereka dijatuhi hukuman denda 3 juta won karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi (Pencemaran Nama Baik) dan Penghinaan. Badan tersebut juga memperingatkan bahwa mereka akan terus mengambil tindakan hukum terkuat di bawah kebijakan tanpa toleransi.
Baca pernyataan selengkapnya di bawah ini:
Halo. Ini adalah EDAM Entertainment.
Pertama-tama, terima kasih kepada para penggemar yang selalu menunjukkan banyak dukungan dan cinta untuk artis EDAM Entertainment IU, Shin Se Kyung, dan WOODZ.
Seperti yang telah kami umumkan sebelumnya melalui beberapa pemberitahuan, kami telah secara rutin mengambil tindakan hukum terhadap pembuat postingan jahat seperti serangan pribadi, penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah jahat, penyebaran informasi palsu, dan pelanggaran privasi.
Dalam hal ini, kami mengumpulkan dan melengkapi bukti postingan berbahaya termasuk dari kasus sebelumnya untuk mencegah kerusakan tambahan, melakukan pemantauan mandiri, dan bekerja sama dengan firma hukum untuk menyusun tindakan pencegahan menyeluruh untuk melindungi hak dan kepentingan.
Sejak tahun lalu, kami telah mengumpulkan bukti pelaku yang berulang kali memposting postingan jahat termasuk fakta palsu yang jelas, pencemaran nama baik, dan serangan pribadi terhadap IU di sejumlah komunitas anonim termasuk DC Inside dan mengajukan pengaduan melalui firma hukum Shinwon.
Selama proses ini, pelaku berulang kali menghina dan berperilaku jahat dengan cara yang sama meskipun penyelidikan sedang berlangsung, dan kami mengumpulkan semua postingan tersebut dan mengirimkan data tambahan ke lembaga investigasi.
Pelaku mengakui semua tuntutan pidana melalui penyelidikan, dan akibatnya, mereka dijatuhi hukuman denda sebesar 3 juta won karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik) dan menyinggung. Jika kejahatan yang sama terjadi lagi setelah putusan ini, kami akan terus mengambil tindakan hukum terkuat di bawah kebijakan tanpa toleransi.
Selain itu, terlepas dari waktunya, kami berencana untuk mengambil tindakan tegas untuk memastikan hukuman hukum yang kuat bagi mereka yang menyalahgunakan anonimitas mereka dan melakukan tindakan jahat terhadap artis kami di platform seperti papan buletin komunitas. Kami dengan jelas menyatakan bahwa tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman dalam proses ini.
Meskipun sulit untuk mengungkapkan proses spesifik dan perkembangan sesuai permintaan lembaga investigasi, kami terus mengambil tindakan hukum.
Laporan dan data dari penggemar sangat membantu dalam memantau postingan berbahaya. Meskipun kami tidak berani memahami perasaan para penggemar yang melihat kritik membabi buta dan komentar jahat terhadap orang yang dicintai, EDAM Entertainment akan berjanji untuk melakukan yang terbaik sampai hari komentar jahat itu diberantas.
Terakhir, EDAM Entertainment akan melakukan segala upaya untuk membuat semua kata-kata indah di dunia menjangkau IU, Shin Se Kyung, WOODZ, dan penggemar. Terima kasih.
Comments