Menurut Departemen Urusan Sipil ke-13 Pengadilan Distrik Timur Seoul, mantan pacar ibu Nayeon (selanjutnya disebut “A”) mengajukan gugatan pinjaman sebesar 600 juta won terhadap Nayeon pada bulan Januari lalu namun akhirnya kalah dalam kasus tersebut.
Sehubungan dengan hukuman tersebut, “A” mentransfer total sekitar 535,9 juta won dari tahun 2004 hingga 2016 ke pihak Nayeon. Pengadilan mengakui bahwa selama kurang lebih 12 tahun, “A” mentransfer setidaknya 500 juta won ke pihak Nayeon dan mengakui bahwa mereka menerima uang untuk sewa bulanan, pinjaman, biaya sekolah, dan biaya telekomunikasi. Namun, pengadilan menilai tidak ada cukup bukti untuk mengakui pinjaman ini sebagai pinjaman dengan kewajiban hukum untuk membayarnya kembali. “A” dilaporkan tidak mengajukan banding setelah kalah dalam persidangan pertama.
Pada tanggal 19 September, sebuah sumber dari JYP mengatakan kepada Newsen, “Tidak ada lagi yang perlu dikatakan [mengenai kasus ini] karena keputusan tersebut telah diselesaikan dan ditutup dan tidak ada hubungannya dengan aktivitas artis sebagai seorang artis.” Mereka menambahkan, “Namun, kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap masalah pencemaran nama baik artis atau menghina [artis] melalui tulisan spekulatif di masa mendatang.”
Commentaires